
Pantau - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh resmi menerbitkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas malam bagi pelajar yang berlaku mulai tahun 2025, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kualitas akademik dan mencegah kenakalan remaja.
Surat edaran bernomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu mengatur agar pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk keperluan mendesak dan tetap dalam pengawasan orang tua atau pendamping.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian serius pemerintah terhadap maraknya perilaku menyimpang di kalangan remaja yang kerap terjadi di malam hari.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk membentuk pelajar Aceh yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam karakter dan disiplin waktu," kata Marthunis.
Pembentukan Karakter dan Kolaborasi Lintas Sektor
Edaran ini ditujukan kepada pelajar jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, dengan harapan waktu malam bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti belajar dan beristirahat.
Orang tua diminta aktif memastikan anak-anaknya tidak berkeliaran di luar rumah pada malam hari, serta mendorong terciptanya interaksi hangat dalam keluarga melalui diskusi atau kegiatan belajar bersama.
Dinas juga meminta kepala sekolah menyelenggarakan sosialisasi tentang pola asuh remaja serta membangun kesadaran kolektif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, camat, aparatur desa, dan tokoh masyarakat.
Edaran ini secara eksplisit merujuk pada nilai-nilai Islam, termasuk Al-Quran Surat Al-Furqan ayat 47 dan hadits shahih yang mendorong tidur lebih awal dan bangun pagi, sejalan dengan Qanun Aceh dan kebijakan nasional penguatan karakter.
Pemerintah Aceh menargetkan lahirnya generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bermartabat dan berdaya saing tinggi di era global.
Dinas Pendidikan akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas di wilayah, dengan evaluasi rutin untuk memastikan efektivitas implementasinya.
"Pemantauan dan evaluasi berkala sangat penting agar pesan moral dan edukatif dari kebijakan ini bisa benar-benar meresap dalam kehidupan keluarga dan pelajar," ujar Marthunis.
Ia menutup dengan ajakan kepada semua pihak untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi Aceh.
- Penulis :
- Arian Mesa