
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tengah merancang Formulir Model A Pengawasan (Form-A) Online sebagai alat bantu pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa Form-A Online akan diatur melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu dan dimasukkan dalam draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini sedang disusun.
"Bawaslu akan membuat panduan (PDPB), termasuk Form-A Online, khusus untuk DPB. Tools-nya akan dibuat nanti," ujarnya.
Peran dan Fungsi Form-A Online dalam Pengawasan Data Pemilih
Menurut Lolly, Form-A Online merupakan bentuk ikhtiar Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu.
Secara teknis, pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan berkaitan erat dengan tahapan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT), meski pelaksanaannya bersifat lebih fleksibel dan tidak terikat oleh tahapan yang ketat.
"Sumber datanya berkala, kemudian harus disampaikan paling lambat selama 3 bulan. Jadi, dia memberikan keleluasaan kepada pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan DPB kuat," tambahnya.
Dalam proses pengawasan PDPB, para pengawas pemilu tetap diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan langsung, serta uji petik sebagai langkah penguatan pengawasan.
"Jika dimungkinkan, posko pemutakhiran data pemilih juga bisa dibuka," katanya.
Kolaborasi dan Penyusunan Regulasi
Lolly juga mengimbau para pengawas pemilu agar memberikan masukan dalam penyusunan draf Perbawaslu berdasarkan pengalaman masing-masing di lapangan.
"Pastikan ini berkoordinasi dengan pemda dan KPU. Mari ketatkan standar dalam pengawasan DPB ini. Standar minimal provinsi dan kabupaten/kota harus jelas sehingga draf perbawaslu akan memberikan panduan bagi penyelenggara pemilu," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa