Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian UMKM Kawal Kasus Hukum Pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian UMKM Kawal Kasus Hukum Pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan
Foto: Pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa (sumber: Kementerian UMKM)

Pantau - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan siap mengawal proses hukum Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Firly Norachim diduga melanggar aturan karena menjual produk pangan tanpa mencantumkan label kedaluwarsa pada kemasan.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, hadir langsung dalam persidangan sebagai perwakilan dari Menteri UMKM.

Reghi menegaskan bahwa dalam kasus hukum yang menyangkut pelaku UMKM, pendekatan pembinaan seharusnya lebih diutamakan daripada pendekatan pidana.

"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan."

Komitmen Perlindungan dan Pembinaan Pelaku UMKM

Reghi juga mengingatkan bahwa nota kesepahaman antara Kemenkop UKM dan Polri yang ditandatangani pada tahun 2021 masih berlaku hingga tahun 2026.

"Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku."

Ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM terus berkomitmen dalam mendampingi pelaku UMKM, baik dalam bentuk pembinaan, pendampingan hukum, maupun kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM berkembang menjadi usaha yang tangguh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021."

Meski demikian, Reghi menegaskan bahwa sanksi tetap bisa diberlakukan bagi pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan hukum, dalam rangka melindungi masyarakat.

Sanksi tersebut bersifat administratif, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jenis sanksi yang dimaksud mencakup denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian produksi dan/atau peredaran, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan produk pangan tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar.

Toko tersebut diketahui telah resmi menghentikan seluruh operasionalnya sejak tanggal 1 Mei 2025.

Firly Norachim sempat ditahan oleh pihak kepolisian dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Penulis :
Arian Mesa