Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Prioritaskan RUU KUHAP, Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Menyusul

Oleh Gian Barani
SHARE   :

DPR Prioritaskan RUU KUHAP, Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Menyusul
Foto: Puan tegaskan RUU Perampasan Aset menunggu RUU KUHAP rampung, DPR utamakan mekanisme dan partisipasi publik(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Puan menegaskan bahwa DPR akan memprioritaskan RUU KUHAP terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku, demi memastikan proses legislasi berjalan tertib dan tidak terburu-buru.

Ia menambahkan bahwa DPR akan menampung aspirasi publik sebagai bagian dari pembahasan RUU KUHAP, yang dinilai krusial sebagai fondasi hukum acara pidana nasional.

Setelah RUU KUHAP diselesaikan, DPR baru akan memulai proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan pendekatan serupa, yakni melalui pelibatan partisipasi masyarakat sejak tahap awal.

RUU KUHAP Jadi Dasar Hukum Perampasan Aset, Target Rampung Tahun Ini

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung dalam tahun ini, sebagai langkah awal sebelum masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR RI saat ini telah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan publik dalam proses legislasi RUU KUHAP.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelumnya menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mencakup ketentuan tentang mekanisme perampasan aset, sehingga keberadaannya menjadi dasar hukum penting sebelum RUU Perampasan Aset dibahas lebih lanjut.

Menurut Adies, inti dari semua tindak pidana berada dalam KUHAP, termasuk proses hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.

Sejumlah tokoh, termasuk Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua KPK, menyatakan dukungannya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas begitu RUU KUHAP rampung, demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Penulis :
Gian Barani