
Pantau - Sebanyak 36 calon jemaah haji nonprosedural digagalkan keberangkatannya oleh petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penggagalan ini dilakukan saat para calon jemaah hendak menaiki penerbangan Srilanka Airlines UL 356 rute Jakarta - Colombo - Riyadh dari Terminal Keberangkatan Bandara Soetta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono, menyatakan bahwa para pelaku menggunakan modus yang sama seperti kasus sebelumnya, yakni "menggunakan penerbangan transit".
Rombongan terdiri dari 34 calon jemaah dan dua orang pendamping, yang seluruhnya diduga akan berangkat haji menggunakan visa kerja atau visa Amil, bukan visa haji resmi.
Petugas Imigrasi mencurigai rombongan ini saat memeriksa dokumen perjalanan mereka, hingga akhirnya memastikan bahwa keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur.
Calon jemaah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan usia berkisar antara 35 hingga 72 tahun.
Dua Pemimpin Rombongan Diduga Lakukan Penipuan
Para calon jemaah diketahui telah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada dua orang pemimpin rombongan berinisial IA (48) dan NF (40).
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan digunakan adalah visa kerja", ungkap Yandri Mono.
"Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024", lanjutnya.
"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji", jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami peran dan kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh IA dan NF dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing-masing", tambah Yandri.
Sejauh ini, total 117 calon jemaah haji nonprosedural telah berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Polresta Bandara Soetta dalam beberapa pekan terakhir.
Kasus ini ditangani bersama oleh kepolisian dan Kementerian Agama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
IA dan NF dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 Jo Pasal 118A serta Pasal 19 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut telah diperbarui melalui Pasal 125 Jo Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
- Penulis :
- Gian Barani