
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tan Heng Lok, Komisaris PT Asiatel Globalindo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) tahun anggaran 2017–2018.
Pemeriksaan terhadap Tan Heng Lok dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Kerugian Capai Rp120 Miliar, KPK Sita Deposito Miliaran Rupiah
Sehari sebelumnya, Selasa (6/5), KPK juga memeriksa Danny Harjono, Direktur PT Visiland Dharma Sarana, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini secara resmi sejak 29 Oktober 2024.
Meski telah berjalan lebih dari enam bulan, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Potensi kerugian negara dari proyek pengadaan komputer dan laptop ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita deposito senilai Rp6,4 miliar yang diduga terkait dengan aliran dana dalam proyek bermasalah tersebut.
- Penulis :
- Gian Barani