Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Pertanyakan Blokir Dana Rp110 T PUPR Tahun 2025

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Pertanyakan Blokir Dana Rp110 T PUPR Tahun 2025
Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Transparansi anggaran kembali jadi sorotan panas di Senayan. Dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, pada Rabu (7/5/2025), anggota dewan mempertanyakan kejelasan pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2025 yang dinilai membingungkan dan berpotensi menimbulkan polemik baru dalam pengawasan legislasi.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan terjadi ketidaksesuaian data antara hasil rapat sebelumnya dan pemaparan terbaru Menteri Dody. Dalam rapat 13 Februari 2025, pihaknya mencatat pagu sebesar Rp50,48 triliun. Namun, Dody menyampaikan angka Rp110,95 triliun sebagai pagu akhir setelah efisiensi dan penyesuaian.

“Kalau memang anggaran PUPR itu betul Rp110,95 triliun, kami minta dokumen resminya dari Kementerian Keuangan. Jangan sampai kami mengesahkan tambahan anggaran yang belum kami bahas,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menteri Dody menjelaskan pagu tersebut berasal dari penyesuaian ulang usai pemangkasan awal menjadi Rp29,57 triliun sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tertanggal 24 Januari 2025. Penyesuaian berikutnya menghasilkan angka Rp50,48 triliun, dengan sisanya masih berstatus blokir dan menunggu proses internal pemerintah.

Selain soal anggaran, rapat juga mengevaluasi hasil audit BPK RI Semester I 2024. Meski Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat 26 temuan dan 96 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

Komisi V mendesak PUPR memperkuat langkah preventif, menyinergikan kementerian terkait, dan fokus pada isu strategis, seperti pembangunan infrastruktur pangan, rehabilitasi pasca-bencana, dan penanganan ODOL yang merugikan APBN hingga Rp40 triliun per tahun.

“Kami tidak akan menyetujui atau menandatangani apapun sebelum ada kejelasan resmi. Kami butuh kepastian agar proses pengawasan dan legislasi bisa berjalan efektif," tegasnya.

Hasil rapat menyimpulkan pembahasan anggaran akan dijadwalkan ulang setelah dokumen resmi diterima dari Kementerian Keuangan.

Penulis :
Khalied Malvino