
Pantau - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang mencatat telah menerbitkan 1.718 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha sepanjang Januari hingga April 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi usaha dan mendorong pelaku UMKM agar lebih siap mengakses berbagai kemudahan dari pemerintah.
DPMPTSP terus mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki NIB sebagai dasar legalitas yang sah dan diakui.
Akses Program Pemerintah dan Permodalan Jadi Lebih Mudah
Kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, termasuk kemudahan mengakses program-program pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah.
Pelaku usaha juga akan lebih mudah memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan resmi jika memiliki NIB.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdaftar dan terlindungi secara hukum.
- Penulis :
- Balian Godfrey