Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Vietnam Dideportasi karena Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja di Spa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

WNA Vietnam Dideportasi karena Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja di Spa
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal (sumber: Imigrasi Jakarta Selatan)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

NTH terbukti menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya untuk wisata, namun malah memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan.

Ia dideportasi ke Vietnam pada Selasa, 6 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Proses Deportasi

"NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi.

Visa kunjungan yang digunakan NTH berlaku hingga Senin, 28 April 2025 dan hanya diperuntukkan bagi tujuan wisata.

Namun, menurut Prihatno, "Alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan."

Imigrasi menyatakan bahwa sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dijatuhkan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan dan Imbauan kepada WNA

Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Pihak imigrasi juga mengimbau seluruh WNA maupun pemilik usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing agar tertib dalam urusan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

Selain itu, tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan oleh pihak asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa