Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan: 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi, Risiko Tinggi Butuh Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Oleh Gian Barani
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan: 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi, Risiko Tinggi Butuh Jaminan Kecelakaan dan Kematian
Foto: BPJS Ketenagakerjaan dorong perlindungan ojol, baru 250 ribu dari 2 juta yang terlindungi.(Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa dari total sekitar 2 juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia, baru 250 ribu orang yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artinya, masih terdapat 1,7 juta pengemudi yang belum terlindungi, padahal profesi ojol memiliki risiko tinggi di jalan raya.

Anggoro menekankan pentingnya perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar para pengemudi dan keluarganya merasa aman secara ekonomi.

Manfaat JKK dan JKM Sudah Dirasakan Ribuan Ojol, Sosialisasi Terus Dilakukan

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 7.200 peserta ojol telah memperoleh manfaat atau mengajukan klaim dari Program JKK dan JKM.

Program JKK memberikan bantuan biaya pengobatan dan santunan sementara bagi peserta yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja.

Sementara Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia.

Anggoro mengimbau para pengemudi yang sudah terdaftar untuk mengajak rekan-rekannya agar lebih banyak yang terlindungi dan tidak meninggalkan beban bagi keluarga jika terjadi risiko.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas sosialisasi demi meningkatkan partisipasi pengemudi ojol dalam program perlindungan sosial.

Penulis :
Gian Barani
Editor :
Ricky Setiawan