
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Program Magang Nasional merupakan jembatan emas bagi lulusan perguruan tinggi sebelum memasuki dunia kerja.
“Program pemagangan adalah jembatan emas menuju dunia kerja yang sesungguhnya. Di sini, para lulusan bukan hanya belajar bekerja, tetapi membangun karakter dan kompetensi yang dibutuhkan industri,” ungkapnya.
Program ini dirancang untuk melatih peserta dengan keterampilan teknis (hard skill) dan nonteknis (soft skill) seperti kemampuan komunikasi dan etos kerja.
Magang Jadi Investasi Strategis Bangun SDM Unggul
Afriansyah Noor, yang akrab disapa Ferry, menyebutkan bahwa Program Magang Nasional adalah investasi strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Salah satu mitra utama dalam program ini adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA), yang memiliki 163 kampus di seluruh Indonesia dan meluluskan sekitar 30.000 orang setiap tahun.
Para lulusan PTMA akan ditempatkan di berbagai unit amal usaha Muhammadiyah seperti rumah sakit, klinik, rumah bersalin, serta layanan publik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan sektor lainnya.
“Insya Allah, kolaborasi ini akan memberikan kontribusi baru yang berkualitas. Kami yakin sinergi dengan PTMA dapat memperkuat peran kampus sebagai pusat pembentukan insan beriman, berilmu, dan berdaya saing global, sejalan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar dalam mewujudkan insan ketenagakerjaan yang berakhlak mulia,” ujarnya.
Target 80.000 Peserta, Magang Nasional Fasilitasi Uang Saku dan Sertifikat
Ferry menekankan bahwa masa depan tenaga kerja Indonesia tidak ditentukan oleh ijazah semata.
Menurutnya, kualitas kompetensi, karakter, dan pengalaman kerja nyata sejak dini menjadi penentu utama keberhasilan seseorang di dunia kerja.
Program Magang Nasional 2025 tahap II menargetkan 80.000 peserta yang akan mengikuti program selama enam bulan.
Selama masa magang, peserta akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), serta sertifikat penyelesaian program.
- Penulis :
- Aditya Yohan








