
Pantau - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Jakarta sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa pembukaan ini merupakan komitmen nyata dari Ditjen AHU dalam menyederhanakan akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum yang semakin kompleks.
"Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan hukum semakin kompleks dan mendesak," ujar Widodo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Integrasi Layanan Digital dan Luring
Kehadiran Ditjen AHU di MPP Digital Jakarta merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan hukum yang terus digencarkan pemerintah.
Ditjen AHU juga mengintegrasikan layanan online melalui sistem AHU Online dengan kehadiran fisik di gerai MPP, sehingga masyarakat dapat langsung berkonsultasi, memperoleh informasi akurat, dan mengurus dokumen hukum dalam satu tempat.
"Dengan adanya galeri pelayanan ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang sadar dan taat hukum, terutama dalam hal legalitas usaha, status kewarganegaraan, serta perlindungan hukum lainnya," katanya.
Petugas yang bertugas di galeri pelayanan disebut telah mendapatkan pelatihan agar dapat memberikan pelayanan yang prima, ramah, dan informatif kepada masyarakat.
Layanan dan Persebaran Lokasi Gerai
Gerai layanan AHU di MPP Jakarta Selatan ini memberikan berbagai layanan hukum umum, antara lain pendirian badan usaha seperti PT, CV, firma, dan yayasan, serta layanan notariat, fidusia, wasiat, legalisasi, apostille, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan.
Lokasi gerai berada di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C-22, Jakarta Selatan.
Selain di MPP Digital Jakarta, layanan serupa juga tersedia di galeri AHU luring lainnya, yakni di Cikini, Lippo Mall Puri, dan Mall Kuningan City.
Tak hanya di Jakarta, Ditjen AHU telah memperluas jangkauan pelayanan hingga ke MPP Kota Bogor dan MPP Kota Tangerang Selatan.
"Penambahan titik layanan ini tidak hanya menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai wujud pelayanan publik yang adaptif dan inklusif," tutur Widodo.
Masyarakat juga tetap dapat mengakses layanan daring melalui laman resmi AHU Online di ahu.go.id untuk efisiensi waktu dan biaya.
- Penulis :
- Arian Mesa