
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menyelenggarakan kegiatan diseminasi hak paten di kampus UMKT, Samarinda, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para akademisi dan peneliti mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil-hasil penelitian yang dihasilkan dari kegiatan akademik.
Pentingnya Perlindungan Hukum melalui Paten
Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa pendaftaran paten merupakan langkah penting bagi para inovator agar invensinya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dalam jangka waktu tertentu," ujarnya dalam pemaparan.
Ia menambahkan bahwa paten dapat mencegah penjiplakan oleh pihak lain serta memberikan motivasi kepada penemu untuk terus berkarya dan mengembangkan ide kreatif.
Mia juga menguraikan secara rinci alur pengajuan paten, mulai dari tahap permohonan hingga proses verifikasi.
"Kami siap membantu para inventor dan akademisi di Kalimantan Timur dalam memahami dan mengajukan permohonan paten. Kami memiliki tim yang kompeten untuk memberikan pendampingan dan menjawab berbagai pertanyaan terkait kekayaan intelektual," tambahnya.
Strategi Penulisan dan Dampaknya bagi Inovasi
Sekretaris Bidang Penelitian dan HKI LPPM UMKT, Sigiet Haryo Pranoto, menyampaikan materi tentang teknik penyusunan deskripsi paten yang efektif.
Ia menekankan bahwa deskripsi paten adalah inti dari permohonan paten dan harus disusun dengan jelas, lengkap, serta akurat untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal.
"Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai teknik penulisan deskripsi paten sangat krusial bagi para inventor," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, M Ikmal Idrus, menyampaikan harapannya agar kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya hak paten sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum atas karya intelektual dapat memberikan kepastian dan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di daerah.
" Kami berharap, melalui kegiatan seperti ini, akan lahir generasi-generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat terhadap karya cipta mereka," tuturnya.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan UMKT dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi yang kondusif di Kalimantan Timur.
- Penulis :
- Arian Mesa