
Pantau - Proposal Indonesia terkait instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti dalam lingkungan digital resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dokumen proposal tersebut telah diterima WIPO dan akan dibahas dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) ke-47 yang dijadwalkan berlangsung pada 1–5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss.
Saat ditemui di Jakarta pada Rabu (22/10), Supratman menyampaikan rasa syukur atas diterimanya proposal tersebut oleh forum internasional.
"Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia," ungkapnya.
Proposal ini memiliki nama resmi The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dan tercatat dengan kode SCCR/47/6.
Usulan Kolaboratif Demi Keadilan Digital
Proposal ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Supratman menekankan bahwa keberhasilan pembahasan proposal ini di forum WIPO sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Indonesia, baik secara multilateral, regional, maupun bilateral.
Ia juga mengimbau para perwakilan Indonesia di luar negeri agar aktif mendukung posisi Indonesia dalam forum tersebut.
Tiga Pilar Penguatan Ekosistem Royalti Global
Menurut Supratman, proposal Indonesia dirancang sebagai solusi atas hambatan struktural yang selama ini menimbulkan ketimpangan dalam sistem kekayaan intelektual global.
Proposal tersebut dibangun atas tiga pilar utama:
Tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO.
Sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system).
Penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.
"Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan," ia mengungkapkan.
Langkah ini juga mempertegas komitmen Indonesia dalam menjamin hak ekonomi para pencipta serta mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional yang berdaya saing tinggi.
Supratman menyatakan bahwa keberhasilan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang aktif memperjuangkan pelindungan hak cipta secara global.
- Penulis :
- Arian Mesa