
Pantau - Seorang pejabat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan karena motif cemburu, dengan dalang utama adalah narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Singkawang.
Kepala Bidang Keperawatan RSJ Kalbar menjadi korban saat pulang dari rumah sakit dan baru menempuh jarak sekitar 500 meter dari lokasi kerja.
Korban disiram cairan yang diduga kuat cuka getah oleh pengendara motor yang memepetnya di jalan.
Menurut pengakuan EW, narapidana yang menjadi dalang, ia merasa cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya yang juga merupakan seorang perawat di RSJ tersebut.
"Menurut pengakuan EW, korban ada hubungan dengan istrinya. Istri EW ini salah satu perawat di RSJ tersebut", ungkap Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.
Polisi Tangkap Pelaku dan Dalami Bukti
Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku, yaitu HA sebagai pelaku utama, serta AD dan BD yang disebut turut serta dalam pelaksanaan penyiraman.
AD dan BD berhasil diamankan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Ketiga pelaku mengaku disuruh oleh EW yang kini berada di dalam Lapas Singkawang.
"Diketahui EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang", ujar AKP Deddi Sitepu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor—Honda PCX warna hitam dan Yamaha Mio—yang disebut sebagai hadiah atas keberhasilan aksi tersebut.
Polisi juga mengamankan alat komunikasi dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Cairan berbahaya yang digunakan disimpan dalam botol biru bermerek Vixal, yang sempat dibuang pelaku namun berhasil ditemukan oleh petugas.
"Namun, barang bukti cairan tersebut dapat kami temukan. Pada saat ini masih dalam pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar", tambah Deddi.
Korban Pulih, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kondisi korban kini telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang setelah sebelumnya dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Pelaku utama HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua rekannya dikenai Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan", kata Deddi.
- Penulis :
- Arian Mesa