HOME  ⁄  Nasional

3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan dan Bandara Batam, Dua Kurir Ditangkap

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan dan Bandara Batam, Dua Kurir Ditangkap
Foto: Bea Cukai, Polri, dan BNN gagalkan penyelundupan sabu di Batam, dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman mati

Pantau - Kolaborasi antara Bea Cukai Batam, BNN Provinsi Kepulauan Riau, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Domestik Bandara Hang Nadim, Batam.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.079,2 gram sabu dari dua tersangka yang berbeda.

Penindakan pertama dilakukan pada 29 April 2025 pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Batam Centre terhadap seorang perempuan berinisial AD (36), penumpang ferry dari Stulang Laut, Malaysia.

Petugas menemukan 18 bungkus sabu dengan berat total 2.050 gram dalam koper milik AD, yang diselipkan di antara tumpukan pakaian untuk mengelabui pemeriksaan.

AD mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan mendapat perintah dari seseorang bernama AW untuk membawa sabu ke Surabaya.

Sabu Diselundupkan dalam Jeans, Mantan Napi Jadi Kurir

Penindakan kedua terjadi pada 1 Mei 2025 terhadap tersangka berinisial AY (29), penumpang Lion Air dengan rute Batam–Surabaya–Lombok.

AY diketahui sebagai mantan narapidana yang berdomisili di Nias dan bekerja sebagai kuli bangunan.

Dalam kopernya, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan di dalam pakaian jeans.

Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh aparat.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut: AD ke Polda Kepri, sementara AY ke BNN Kepri.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bea Cukai: Penindakan Selamatkan 15.000 Jiwa

Bea Cukai menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencerminkan hasil nyata kolaborasi antarlembaga dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Riau.

Penindakan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis :
Balian Godfrey