
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS terkait unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Soedeson menilai langkah yang diambil Kapolri dan sikap Presiden Prabowo sebagai tindakan bijak, terutama karena pelaku masih berusia muda dan bertindak secara emosional.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemimpin bukan hal yang dilarang, namun harus disampaikan sesuai dengan norma, etika, dan budaya bangsa Indonesia.
Dorongan Restoratif demi Masa Depan Generasi Muda
Soedeson menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice untuk memastikan masa depan SSS tetap terjaga.
Ia berharap Presiden Prabowo berkenan memberikan maaf, mengingat masa depan generasi muda bangsa masih panjang dan layak dibimbing, bukan dijatuhkan.
Sebelumnya, penangguhan penahanan telah diberikan oleh Bareskrim Polri atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta untuk memberi kesempatan SSS melanjutkan kuliahnya.
Penangguhan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum dan orang tua SSS, yang disertai permohonan maaf kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus ITB.
SSS juga telah menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di masa mendatang.
- Penulis :
- Gian Barani