Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sembilan Preman Parkir Liar Ditangkap Usai Paksa Pengunjung Bayar Lebih dari Rp50 Ribu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sembilan Preman Parkir Liar Ditangkap Usai Paksa Pengunjung Bayar Lebih dari Rp50 Ribu
Foto: Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti (sumber: Humas Polres Metro Jakpus)

Pantau - Sembilan orang preman yang beraksi sebagai juru parkir liar di wilayah Jakarta Pusat ditangkap polisi setelah memaksa pengunjung membayar biaya parkir hingga lebih dari Rp50.000.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung sejak 9 hingga 23 Mei 2025.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kronologi Aksi dan Penindakan

Sembilan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Mereka diduga melakukan pemalakan terhadap pengendara dengan modus berpura-pura menjadi petugas parkir resmi dan mengatur kendaraan sambil memaksa korban membayar pungutan liar.

Aksi para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam tiga hari berturut-turut, dengan korban yang melapor berinisial DDS, IF, dan BGZ.

Para korban diarahkan untuk parkir di lokasi ilegal lalu diminta membayar antara Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000, padahal lokasi tersebut merupakan zona bebas parkir liar.

Para pelaku bahkan menggunakan atribut organisasi masyarakat untuk mengintimidasi korban agar tampak memiliki otoritas resmi.

Korban mengaku merasa takut karena pelaku bertindak secara berkelompok dan menunjukkan sikap mengancam.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil parkir liar, dua lembar karcis area parkir, sembilan peluit, sembilan kartu identitas parkir, serta dua ikat karcis parkir palsu.

Selain itu, dalam Operasi Berantas Jaya 2025, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera ormas yang dipasang tanpa izin di tempat umum.

"Penindakan ini tidak hanya menyasar preman parkir, tapi juga segala bentuk premanisme dan aksi ormas yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Danny Yulianto.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa