
Pantau - Sebanyak 72 atribut milik organisasi kemasyarakatan (ormas) ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan TNI di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Penertiban dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran, dengan titik temuan atribut terbanyak berada di kawasan Ciledug dan Benda.
Penegakan Ketertiban dan Pencegahan Intimidasi Simbolik
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa simbol ormas tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi ataupun menciptakan kesan penguasaan wilayah.
Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara yang menjamin ketertiban umum, dilakukan secara tegas namun tetap humanis.
Sinergi Aparat dan Ormas Dalam Wujudkan Lingkungan Damai
Polisi turut mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah melalui Satpol PP, unsur TNI, dan bahkan keterlibatan pihak ormas dalam mendukung kegiatan penertiban ini.
Penurunan atribut dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan antar kelompok serta menjaga ketenangan sosial di tengah masyarakat.
Proses penertiban berlangsung secara kondusif, tanpa gesekan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Gian Barani