Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Operasi Bina Tertib Praja Selama Ramadhan 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Operasi Bina Tertib Praja Selama Ramadhan 2026
Foto: (Sumber : Personel gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur mengikuti arahan operasi Bina Tertib Praja sebagai upaya menata ketertiban umum di seluruh wilayah kecamatan selama Ramadhan 2026 di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza..)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur menggencarkan operasi Bina Tertib Praja untuk menata ketertiban umum di seluruh wilayah kecamatan selama Ramadhan 2026.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, "Periode Ramadhan 2026 memang kemarin, Rabu (25/2) menjadi hari pertama, seterusnya akan terus dilakukan secara rutin setiap hari Rabu dan Kamis untuk menjaga ketertiban umum,".

Operasi tersebut bertujuan memastikan fasilitas publik seperti jalan, trotoar, dan taman kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Sasaran penertiban meliputi kondisi jalan, trotoar, taman, serta keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai tidak sesuai aturan.

"Kemudian hal-hal lain yang tidak sesuai dengan aturan agar trotoar berfungsi dengan fungsinya, taman juga berfungsi dengan fungsinya," ujarnya.

Munjirin menegaskan penertiban dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Timur yang mencakup 10 kecamatan tanpa terkecuali.

"Sepuluh kecamatan semuanya kami sisir secara bertahap, terpencar semua personel," katanya.

Momentum Ramadhan dinilai tepat untuk meningkatkan ketertiban karena aktivitas masyarakat di ruang publik cenderung meningkat.

Ia menekankan pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.

"Tadi dalam arahan sudah jelas saya sampaikan bahwa tetap dilakukan imbauan tapi secara manusiawi, secara persuasif," ujarnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Muhammad Dong menjelaskan operasi Bina Tertib Praja digelar serentak dengan sasaran utama trotoar atau pedestrian yang disalahgunakan untuk berdagang, parkir liar, dan aktivitas lainnya.

"Yang melakukan pelanggaran tentu langsung kita tindak. Selanjutnya, wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Sebanyak 700 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, TNI, dan Polri disebar ke 10 kecamatan di Jakarta Timur.

Fokus kegiatan tingkat kota dipusatkan di Jalan Jatinegara Timur serta sejumlah titik lain seperti Jalan Jatinegara Barat, Jalan Otista, dan Jalan MT Haryono.

Petugas berkoordinasi dengan pemilik usaha yang melanggar aturan, membantu memindahkan barang dagangan di atas trotoar, serta melakukan tindakan seperti cabut pentil pada kendaraan yang parkir sembarangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf