HOME  ⁄  Ekonomi

Penertiban Pool Truk di Permukiman Jakarta Utara Segera Dimulai, Pemkot Siapkan Relokasi dan Penegakan Aturan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penertiban Pool Truk di Permukiman Jakarta Utara Segera Dimulai, Pemkot Siapkan Relokasi dan Penegakan Aturan
Foto: Deretan mobil truk trailer mengular di jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis 20/3/2025 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menertibkan pool truk trailer dan kontainer yang masih beroperasi di kawasan permukiman warga guna meningkatkan keselamatan serta mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukan.

Penataan ini dilakukan karena aktivitas pool truk di zona perumahan tidak diperbolehkan, terutama jika tidak sesuai aturan zonasi dan tidak memiliki izin usaha.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan menyampaikan, "Penataan ini untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukannya."

Dampak dan Lokasi yang Menjadi Sorotan

Keberadaan pool truk di tengah permukiman dinilai melanggar aturan dan mengganggu masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Jalan Bisma di Tanjung Priok dan sejumlah titik di Kecamatan Koja.

Di lokasi tersebut masih ditemukan aktivitas kendaraan kontainer yang beroperasi di lingkungan hunian warga.

Penataan Terpadu dan Rencana Relokasi

Penataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Satpol PP, serta unsur perekonomian dan hukum.

Fredy menegaskan, "Semua bergerak sesuai kewenangan, tapi tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganannya terpadu agar kuat dari sisi aturan."

Setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada pemilik atau operator pool sebelum penertiban dilakukan.

Pemerintah juga menyiapkan solusi berupa relokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan.

Fredy menyampaikan, "Relokasi menjadi jalan keluar dan mungkin ada kendala jarak atau biaya, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap jadi prioritas."

Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan agar kegiatan ekonomi berjalan tertib tanpa merugikan masyarakat.

Penataan ditargetkan mulai berjalan dalam waktu satu hingga dua bulan dengan menyesuaikan kesiapan di lapangan.

Penulis :
Leon Weldrick