
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) menunda promosi terhadap hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis.
Sahroni menilai promosi tersebut tidak etis karena Eko saat ini masih dalam proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).
Dikhawatirkan Ganggu Proses Etik, MA Tegaskan Mutasi Karena Kebutuhan
Menurut Sahroni, promosi yang dilakukan di tengah proses pemeriksaan dapat mengganggu efektivitas KY, terutama jika Eko dipindahkan ke Papua Barat yang secara geografis jauh dan menyulitkan koordinasi.
Ia meminta agar MA mempertimbangkan mempromosikan hakim lain yang tidak sedang diperiksa etik.
Sementara itu, MA menyatakan bahwa mutasi Eko Aryanto menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan hasil kelulusan eksaminasi hakim tinggi.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa keputusan mutasi tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Eko, melainkan karena kekurangan hakim di wilayah Papua.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyebut mutasi ini merupakan bagian dari hasil rapat pimpinan pada 9 Mei 2025 sebagai bagian dari penyegaran organisasi secara menyeluruh.
Sebanyak 11 hakim, termasuk Eko Aryanto, dimutasi ke wilayah Indonesia timur untuk mengisi kekosongan di sejumlah pengadilan tinggi.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Ricky Setiawan