
Pantau - Seorang pria berinisial FM alias Omo (39) ditangkap polisi di kawasan kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang karena melakukan pemalakan terhadap pedagang dengan meminta uang salaran atau jatah preman (japrem).
FM diketahui memalak salah satu pedagang daging berinisial S (45), dan memukul korban karena tidak memberikan uang japrem.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di pelipis dan pipi kanan akibat tandukan kepala dan pukulan yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi Sita Pisau, Obat Daftar G, dan Uang Hasil Pemalakan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho langsung turun ke lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 untuk menangkap pelaku.
FM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pasar Lama Tangerang.
Saat ditangkap, FM kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau serta obat-obatan daftar G di dalam tas selempangnya.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 655 ribu yang diduga merupakan hasil dari aksi pemalakan kepada para pedagang di lokasi tersebut.
FM kini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
- Penulis :
- Balian Godfrey