
Pantau - Pemerintah Kota Palembang resmi melarang aktivitas live streaming di atas Jembatan Ampera, terutama pada malam hari, menyusul maraknya konten kreator yang melakukan siaran langsung dengan aksi bernyanyi dan menari di lokasi tersebut.
Larangan mulai diberlakukan pada Selasa malam, 13 Mei 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satpol-PP Palembang dengan pembubaran terhadap para konten kreator yang melanggar.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol-PP Palembang, Cherly Panggar Besi, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Pemkot Dukung Kreativitas, Asal Tidak Ganggu Ketertiban Publik
Larangan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Palembang yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang.
Cherly menegaskan bahwa Pemkot tidak anti terhadap kreativitas para konten kreator, namun mengimbau agar memilih lokasi yang lebih aman dan representatif untuk berkarya.
Pemkot menyarankan agar konten di Jembatan Ampera, jika tetap ingin dibuat, dilakukan di luar jam sibuk, misalnya setelah pukul 00.00 WIB.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Satpol-PP Palembang akan melakukan patroli rutin di sekitar Jembatan Ampera guna menjaga ketertiban dan memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga ketertiban di ruang publik serta melindungi keselamatan masyarakat.
- Penulis :
- Gian Barani