
Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian dan lembaga (K/L) guna memperkuat kolaborasi, koordinasi, dan harmonisasi hukum antarsektor.
Penandatanganan MoU dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (tanggal tidak disebutkan), dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan perwakilan dari seluruh K/L yang terlibat.
Hilangkan Ego Sektoral dan Percepat Harmonisasi Regulasi
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor ini untuk menghilangkan ego sektoral dan memperkuat soliditas dalam berbangsa dan bernegara.
Kemenkum saat ini mengandalkan tiga direktorat jenderal untuk mendukung kolaborasi antar-K/L, yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Ditjen PP telah mengembangkan sistem i-Harmonisasi yang memungkinkan proses harmonisasi peraturan lintas sektor, dari level menteri hingga presiden, dapat diselesaikan maksimal dalam lima hari.
Digitalisasi Sistem dan Komitmen Menuju Indonesia Emas
Ditjen AHU tengah menyiapkan sistem pendaftaran digital untuk program Koperasi Merah Putih, dengan kapasitas pendaftaran hingga 24 ribu koperasi per hari.
Sementara itu, Ditjen KI mendorong transformasi digital yang relevan bagi Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian BUMN, dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional.
Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, menyatakan bahwa kepastian hukum adalah fondasi penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.
Ia juga menilai MoU ini sebagai bukti nyata komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta mempercepat tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
- Penulis :
- Balian Godfrey