
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan para pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri untuk turun langsung ke daerah guna memantau pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Surat Edaran Fokuskan Peran Satlinmas dan Siskamling di Era Digital
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025.
SE ini mengatur peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Surat Edaran tersebut menekankan tiga poin utama.
Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kedua, meningkatkan kewaspadaan dini di tingkat RT/RW melalui pengaktifan Siskamling dan pos ronda.
Ketiga, menerapkan sistem pelaporan digital melalui platform Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa pelaksanaan SE ini harus dilakukan dengan mengedepankan partisipasi luas masyarakat.
"Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling," ungkapnya.
Siskamling dinilai efektif dan efisien karena melibatkan masyarakat secara langsung dalam menjaga lingkungan.
Safrizal juga menyebut bahwa peran aktif masyarakat melalui Siskamling sangat relevan untuk menghadapi tantangan era digital, termasuk hoaks dan provokasi.
Eselon I Diturunkan Langsung, Daerah Diminta Aktif Koordinasi
Mendagri menegaskan bahwa Kepala Daerah sebagai Ketua Forkopimda di daerah harus memberikan atensi penuh terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
"Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus," ujar Safrizal.
Ia menambahkan bahwa dengan pemantauan langsung oleh pejabat eselon I, koordinasi dapat dilakukan secara optimal.
"Pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana," jelasnya.
Keputusan ini sejalan dengan fungsi kepala daerah sebagai tokoh terdekat masyarakat yang bertanggung jawab atas ketertiban dan ketenteraman wilayahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan