billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sesditjen PSP Kementan sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Sesditjen PSP Kementan sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Foto: KPK panggil pejabat Kementan sebagai saksi dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo yang telah divonis 12 tahun penjara.(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Hermanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya mendalami aliran dana dan aset dalam perkara TPPU yang menjerat SYL.

Pemeriksaan Beruntun Pejabat dan Staf Kementan

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dan staf Kementerian Pertanian yang pernah bekerja bersama SYL.

Pada Rabu (7/5), KPK memeriksa Merdian Tri Hadi, staf Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga merupakan mantan ajudan SYL.

Pada Kamis (8/5), giliran Munifah, mantan Sekretaris Badan SDM Kementan, yang dipanggil sebagai saksi.

Pada Jumat (9/5), Minarni, staf di Sekretariat Jenderal Kementan, turut dimintai keterangan.

Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam periode 2020–2023.

Penyidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari vonis tersebut dan menjadi fokus lanjutan KPK dalam menelusuri aset hasil kejahatan.

Penulis :
Balian Godfrey