
Pantau - Polresta Cirebon mengembalikan 34 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para pemilik sah setelah proses penyelidikan dan verifikasi kepemilikan selesai dilakukan.
Kasus pencurian motor tersebut terjadi selama periode Januari hingga Mei 2025, dan diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon di delapan kecamatan berbeda.
Ungkap Jaringan, Tangkap 11 Tersangka dan Telusuri Penadah
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebar di Kecamatan Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Babakan, dan Sumber.
Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai modus, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga penggunaan kunci palsu dan mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang.
Salah satu kasus paling menonjol melibatkan tersangka CI dan PI, yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban AI dengan cara memaksa korban jatuh dari sepeda motor lalu merampas kendaraannya.
Dalam pengembangan kasus lainnya, tersangka AS ditangkap atas dugaan penadahan motor curian yang telah dicetak ulang nomor rangka dan nomor mesinnya. Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, pada 26 April 2025.
Ajakan ke Masyarakat dan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke kantor kepolisian guna mencocokkan data dan dokumen kepemilikan yang sah.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya yang diduga terlibat dalam distribusi kendaraan hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai peran dan tingkat keterlibatan dalam tindak kejahatan tersebut.
Polresta Cirebon menegaskan komitmen kuat dalam menindak tegas kasus pencurian kendaraan bermotor dan terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey