
Pantau - Seorang pria berinisial PP (44), yang merupakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan intimidasi di wilayah Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kramat Barat 21, Jalan Tengah Nomor 4, RT. 2 / RW. 4, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut keterangan Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2025/SPKT/Sek.Kramatjati/Res.Jakarta Timur/PMJ tertanggal 10 Mei 2025.
Tim Opsnal Timsus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka yang terlibat.
Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP, dan analisa data yang berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku PP kemudian berhasil diamankan dan saat penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu buah kaos yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
Ancaman Hukuman dan Konfirmasi Kepolisian
Tersangka diketahui telah melakukan intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Arian Mesa