Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kisah Haru Dokter Muda yang Berhaji Gantikan Ibunya, Tinggalkan Suami yang Baru Dinikahi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kisah Haru Dokter Muda yang Berhaji Gantikan Ibunya, Tinggalkan Suami yang Baru Dinikahi
Foto: Inayatul Muthmainnah Syafaruddin (28), anggota jamaah calon haji asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (sumber: MCH 2025)

Pantau - Di tengah rombongan jamaah calon haji Indonesia yang berziarah di Masjid Sayyid Syuhada, Jabal Uhud, Madinah, tampak seorang perempuan muda tersenyum sambil berswafoto, mengenang perjalanan spiritualnya yang penuh makna.

Perempuan itu adalah dr. Inayatul Muthmainnah Syafaruddin, berusia 28 tahun, asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ia menunaikan ibadah haji untuk menggantikan ibundanya yang wafat sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci.

"Saya menggantikan ibu, beliau meninggal karena sakit gula," ungkap Inayatul.

Perjalanan Ibadah Penuh Emosi

Inayatul tergabung dalam Kloter 14 Embarkasi Ujung Pandang (UPG-14) dan berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu, 10 Mei.

Keberangkatan ini bukan hal mudah bagi Inayatul karena harus meninggalkan suaminya yang baru dinikahinya tiga minggu sebelum keberangkatan.

Sebagai dokter umum, ia juga harus meninggalkan pekerjaannya untuk menjalankan ibadah suci tersebut.

Selama di Tanah Suci, Inayatul menemani ayahnya, Syafaruddin Pagising, 57 tahun, yang bekerja dan tinggal di Malaysia.

Syafaruddin dan almarhum istrinya telah terdaftar sebagai jamaah calon haji reguler sejak tahun 2011 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba.

Namun, sang istri wafat pada tahun 2021 sebelum sempat berangkat menunaikan ibadah haji.

Pelimpahan Nomor Porsi dan Rasa Syukur

Berdasarkan ketentuan pelimpahan nomor porsi haji, Inayatul memperoleh hak menggantikan ibundanya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 245 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa nomor porsi jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada anggota keluarga seperti anak kandung yang memenuhi persyaratan administratif dan berusia minimal 12 tahun.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) tahun ini, terdapat 13.808 pelimpahan nomor porsi, dengan 12.087 di antaranya karena jamaah wafat dan 1.697 karena sakit permanen.

"Alhamdulillah, saya senang karena pelayanannya baik, petugas yang melayani juga semangat," ujar Inayatul bersyukur bisa beribadah haji bersama ayahnya.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti