
Pantau - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengizinkan kegiatan malam takbiran dilaksanakan di dalam masjid tanpa kebisingan apabila 1 Syawal 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada 20 Maret 2026 atau sehari setelah Hari Raya Nyepi.
Kebijakan tersebut disampaikan Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar pada Sabtu sebagai hasil keputusan bersama dengan para tokoh agama di Bali.
Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh Gubernur Bali, Panglima Kodam IX Udayana, serta Kapolda Bali.
Ia menyatakan, "Pada prinsipnya takbiran boleh tapi dengan syarat ketat tanpa mengurangi makna takbiran sendiri, yaitu berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara, tanpa kebisingan."
Surat edaran berupa seruan bersama juga telah disebarkan kepada masyarakat agar ketentraman di Pulau Bali tetap terjaga saat perayaan Hari Raya Nyepi.
Aturan Pelaksanaan Takbiran Saat Nyepi
FKUB Bali menetapkan bahwa kegiatan takbiran dilakukan di dalam masjid dengan pengaturan yang ketat agar tidak mengganggu suasana hening Nyepi.
Penggunaan pengeras suara tidak diperbolehkan dan jamaah diminta berjalan kaki menuju masjid terdekat.
Selain itu, penggunaan cahaya saat kegiatan takbiran berlangsung juga diatur agar tetap minimal dan diarahkan ke dalam masjid, bukan ke luar.
Setelah kegiatan takbiran selesai, jamaah diminta segera kembali ke rumah dan kembali mematuhi aturan Nyepi yang melarang aktivitas di luar rumah.
Ia mengatakan, "Setelah selesai langsung balik ke rumah, mengikuti lagi aturan tidak boleh keluar rumah lagi jadi sudah, agar menjadi barometer toleransi dan kerukunan Bali ini untuk Indonesia."
Menjaga Toleransi dan Ketertiban Selama Nyepi
Ketua FKUB Bali yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Desa Adat Bali tersebut berharap perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1948 dapat berlangsung tanpa ternodai.
Ia menilai pelaksanaan Nyepi yang bertepatan dengan momentum ibadah umat beragama lain merupakan cerminan kehidupan berdampingan yang nyata di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki kesamaan dengan ajaran agama.
Ia mengungkapkan, "Saling mengisi dan toleransi diajarkan semua agama, kita wujudkan di Bali dengan perayaan Nyepi yang bersamaan dengan Idul Fitri, bahkan dulu pernah berbarengan dengan Idul Fitri, berbarengan dengan Jumatan sering, saat hari Minggu pun pernah saat umat Kristen ibadah, jadi kita jalan dan Nyepi tidak ternodai."
Ia juga menyadari bahwa setiap tahun media sosial kerap merekam pelanggaran yang terjadi selama Hari Raya Nyepi.
Pelanggaran tersebut mulai dari warga yang menerobos penjagaan pecalang hingga wisatawan asing yang tidak mematuhi aturan.
Menurutnya kondisi tersebut tidak sepenuhnya dapat dihindari karena jumlah penduduk Bali mencapai lebih dari empat juta orang sehingga potensi pelanggaran tetap ada.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran karena sebagian orang tidak mengetahui adanya hari suci Nyepi.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Nyepi serta menjaga kegiatan ibadah umat beragama lain, ribuan pecalang akan dikerahkan di seluruh wilayah Bali.
Pecalang akan berjaga di wilayah desa adat masing-masing selama perayaan berlangsung.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap prosesi Nyepi, pecalang diminta mengambil langkah secara humanis dan persuasif.
Ia menyampaikan, "Jadi pecalang ada yang turun nanti bersama tokoh agama di lokasi setempat baik yang Islam atau lainnya, ini pengawal semuanya mudah-mudahan aman damai ya kita pertahankan itu hidup berdampingan."
- Penulis :
- Aditya Yohan







