
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, dengan memeriksa Heru Dewanto sebagai saksi kunci.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 14 Mei 2025.
Heru Dewanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018.
Suap Perizinan PLTU, TPPU, dan Penetapan Tersangka Baru
Dalam OTT tahun 2018, KPK menetapkan dua tersangka awal, yakni Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Kasus suap terkait izin PLTU 2 Cirebon merupakan salah satu bagian dari pengembangan perkara tersebut.
Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua tersangka baru: Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, serta Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.
Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar dari total janji Rp10 miliar kepada Bupati Sunjaya untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU oleh PT CEPR.
Sutikno juga diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan bagi PT Kings Property Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey