billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Konsultan dan Mantan Pejabat PGN dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas Bernilai Jutaan Dolar

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Konsultan dan Mantan Pejabat PGN dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas Bernilai Jutaan Dolar
Foto: Kasus korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE memasuki babak baru dengan pemanggilan sejumlah saksi oleh KPK(Sumber: ANTARA/Rio Feisal).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang konsultan dan mantan pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RW, konsultan", ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

RW diketahui sebagai Rudy Widjanarka, konsultan dari PT Bahana Securitas.

Selain Rudy, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Nusantara Suyono (NS), yang menjabat dari 2016 hingga April 2018.

Pemeriksaan Saksi Lanjutan dan Penetapan Tersangka

Pada Rabu, 14 Mei 2025, KPK turut memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Fanshurullah Asa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk periode 2017–2022.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019, Danny Praditya (DP).

Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam jual beli gas tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi relevan dalam transaksi jual beli gas tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey