Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jateng Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Kejaksaan Langsung Tahan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Polda Jateng Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Kejaksaan Langsung Tahan
Foto: Tiga pejabat Prodi Anestesiologi FK Undip ditahan terkait kasus kematian mahasiswi PPDS yang diduga akibat perundungan.(Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah secara resmi melimpahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah ZYA, seorang dokter senior PPDS Undip Semarang; TEN, Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip; serta SM, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip.

Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menyampaikan bahwa setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.

Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran akan kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selama proses penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Bukti dan Latar Belakang Kasus

Dalam pelimpahan ini, turut diserahkan barang bukti berupa 19 unit telepon seluler milik tersangka, korban, dan saksi, serta uang tunai sejumlah Rp97 juta.

Korban dalam kasus ini adalah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip, yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 di kamar kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dugaan awal menyebutkan bahwa korban meninggal karena bunuh diri, yang diduga kuat berkaitan dengan tindakan perundungan di lingkungan pendidikan tempatnya menempuh studi.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pemicu evaluasi terhadap praktik perundungan dalam dunia pendidikan kedokteran.

Penulis :
Balian Godfrey