Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Dua Saksi Eks Pejabat Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans-Sumatera

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Dua Saksi Eks Pejabat Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans-Sumatera
Foto: KPK panggil dua mantan pejabat Hutama Karya dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan proyek JTTS.(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua saksi bernama Putut Aribowo (PA) dan Bambang Joko Sutarto (BJS).

PA merupakan mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (Persero) periode 2014–2020.

Sementara BJS adalah mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo.

Tiga Tersangka dan Penyitaan Aset

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 13 Maret 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
  • M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya.
  • Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT STJ.

Sebagai bagian dari langkah hukum, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

Pada 30 April 2025, KPK menyita 65 lahan milik petani di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian pada 6 Mei 2025, penyitaan dilanjutkan terhadap 13 bidang tanah lainnya di Lampung Selatan serta satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara dan aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proyek strategis nasional tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey