Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KPK Petakan Modus Korupsi Impor, Soroti Rekayasa Jalur dan Dugaan Setoran di Bea Cukai

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Petakan Modus Korupsi Impor, Soroti Rekayasa Jalur dan Dugaan Setoran di Bea Cukai
Foto: (Sumber: Dokumentasi barang bukti korupsi yang disita KPK. ANTARA/HO-KPK.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memetakan modus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang melalui kajian periode 2016–2020 yang dinilai serupa dengan kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar dia kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan modus tersebut berupa rekayasa jalur impor sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal.

Modus lain yang dipetakan adalah adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

Budi menyatakan kasus impor barang KW diharapkan menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional.

Ia mengatakan, “Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” katanya.

Ia melanjutkan, “Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.”

Pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Penulis :
Gerry Eka