Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Masyarakat dan Dorong Kepatuhan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemprov Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Masyarakat dan Dorong Kepatuhan
Foto: Pemprov Maluku mulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku hingga akhir Juli 2025(Sumber: ANTARA/HO-Bappenas).

Pantau - Pemerintah Provinsi Maluku resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis, 15 Mei 2025, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Program ini mencakup pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pelaksanaan program berlangsung di Kota Ambon dan akan berjalan hingga akhir Juli 2025.

Dorong Kesadaran Pajak dan Percepat Administrasi

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak tanpa perlu membayar denda.

Tujuan utama dari program ini tidak hanya untuk membantu masyarakat secara ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Penulis :
Balian Godfrey