Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Tiga Perkara Korupsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Tiga Perkara Korupsi
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang sebagai saksi dalam penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi, Kamis (15/5/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi di Jakarta.

Enam Saksi dari Berbagai Latar Belakang

Enam orang yang diperiksa mencakup berbagai profesi, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berinisial HS, ajudannya YY, serta sopir dari tersangka Marcella Santoso yang berinisial AS.

Selain itu, tiga orang lainnya berasal dari kalangan hukum korporasi, yakni WNR dari Permata Hijau Group, MBHHA dari Wilmar Group, dan LNR dari Musim Mas Group.

Pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.

Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar

Kasus kedua yang juga menjadi fokus penyidikan adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya untuk industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022.

Dalam kasus CPO, Kejagung telah menetapkan seorang advokat bernama Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam ketiga perkara yang tengah ditangani.

Penulis :
Arian Mesa