
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kejanggalan dalam proses pembelian tanah untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, KPK memeriksa dua saksi penting, yakni Putut Aribowo, mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014–2020), serta Bambang Joko Sutarto, mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo.
Tanah Belum Dibaliknama dan Biaya Non-Lahan Jadi Sorotan
Putut Aribowo dimintai keterangan terkait pembelian tanah dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) di wilayah Bakauheni, Lampung, yang hingga kini belum dibaliknamakan, meskipun telah dibeli untuk proyek strategis nasional tersebut.
Sementara itu, Bambang Joko Sutarto diperiksa terkait pengeluaran non-pembelian lahan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo, yang kini turut diperhitungkan sebagai bagian dari potensi kerugian keuangan negara.
KPK mulai membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024 dan telah menetapkan tiga tersangka:
- Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya
- M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya
- Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT STJ
Puluhan Bidang Tanah Disita, Kasus Terus Bergulir
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa tanah.
Pada 30 April 2025, sebanyak 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan, disita.
Kemudian pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan serta satu bidang tanah di Tangerang Selatan yang diduga terkait dengan perkara ini.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi pembelian tanah proyek JTTS demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
- Penulis :
- Balian Godfrey










