Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Eks Dirut PGN dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas dengan PT IAE

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Eks Dirut PGN dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas dengan PT IAE
Foto: KPK panggil mantan Dirut PT PGN dan sejumlah eks pejabat terkait kasus jual beli gas, kerugian negara diperkirakan capai 15 juta dolar AS.(Sumber: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung selama periode 2017–2021.

Pada Kamis, 15 Mei 2025, KPK memanggil Jobi Triananda Hasjim (JTH), Direktur Utama PT PGN Tbk periode Mei 2017 hingga September 2018, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Deretan Pejabat Dipanggil, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Selain JTH, penyidik juga memanggil M. Wahid Sutopo (MWS), mantan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2016.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU RI yang pernah menjabat sebagai Kepala BPH Migas periode 2017–2022.

Pada hari yang sama, dua nama lain turut diperiksa, yakni Rudy Widjanarka, konsultan dari PT Bahana Securitas, dan Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN Tbk periode 2016 hingga April 2018.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini:

Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE selama 2006–2023

Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019

Potensi Kerugian Negara Mencapai 15 Juta Dolar AS

Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

KPK terus menelusuri peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kontrak kerja sama yang diduga sarat penyimpangan prosedur serta potensi konflik kepentingan.

Penyidikan masih berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti