
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung selama periode 2017–2021.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, KPK memanggil Jobi Triananda Hasjim (JTH), Direktur Utama PT PGN Tbk periode Mei 2017 hingga September 2018, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Deretan Pejabat Dipanggil, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Selain JTH, penyidik juga memanggil M. Wahid Sutopo (MWS), mantan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2016.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU RI yang pernah menjabat sebagai Kepala BPH Migas periode 2017–2022.
Pada hari yang sama, dua nama lain turut diperiksa, yakni Rudy Widjanarka, konsultan dari PT Bahana Securitas, dan Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN Tbk periode 2016 hingga April 2018.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini:
Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE selama 2006–2023
Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
Potensi Kerugian Negara Mencapai 15 Juta Dolar AS
Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
KPK terus menelusuri peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kontrak kerja sama yang diduga sarat penyimpangan prosedur serta potensi konflik kepentingan.
Penyidikan masih berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti