
Pantau - Pada 16 Mei 2025, Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Purwokerto resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, sebagai bagian dari kerja sama Bea Cukai dengan Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara serta masyarakat.
Ribuan Batang Rokok Disita, Kerugian Negara Ratusan Juta
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai community protector.
Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, bersama barang bukti berupa 166.400 batang rokok tanpa pita cukai dan satu unit kendaraan.
Penindakan terhadap MY dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp132 juta.
Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto menyerahkan tersangka berinisial A kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, bersama barang bukti berupa 273.280 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan satu unit mobil.
Penindakan terhadap A dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025 di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp261 juta.
Secara total, kedua penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp393 juta.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Beri Efek Jera
Budi Prasetiyo menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal adalah bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari barang-barang ilegal,” tutupnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey