HOME  ⁄  Nasional

KI Pusat: Baru 39 Persen PTN Informatif, Unand Jadi Contoh Keterbukaan Informasi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KI Pusat: Baru 39 Persen PTN Informatif, Unand Jadi Contoh Keterbukaan Informasi
Foto: Komisioner Soroti Pentingnya Peran Rektor dan Kepatuhan pada UU KIP(Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa baru sekitar 39 persen perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia masuk dalam kategori informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Rospita dalam workshop bertema Keterbukaan Informasi Publik dan Penandatangan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia menambahkan bahwa masih ada sekitar 61 persen PTN yang memerlukan perhatian khusus agar dapat menjadi kampus yang terbuka dan informatif bagi masyarakat.

KI Pusat hingga kini masih mengkaji penyebab belum optimalnya keterbukaan informasi di mayoritas PTN.

Menurut Rospita, hambatan tersebut bisa disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap kewajiban terbuka, atau memang ketidakinginan untuk terbuka terhadap publik.

Sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat, Rospita menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi wajib menaati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat—termasuk mahasiswa dan dosen—untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Rospita mencontohkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit seharusnya tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Unand Naik Drastis dalam Peringkat, Jadi Contoh Kampus Informatif

Untuk menciptakan kampus yang informatif, Rospita menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi, khususnya rektor, dalam memastikan keterbukaan informasi.

Dalam kesempatan tersebut, Rospita juga mengapresiasi Universitas Andalas (Unand) karena berhasil mencatat peningkatan signifikan dalam peringkat keterbukaan informasi publik nasional.

Pada tahun 2023, Unand berada di peringkat ke-25, dan naik menjadi peringkat ke-6 pada tahun 2024.

Rektor Unand, Efa Yonnedi, menyampaikan bahwa di era digitalisasi saat ini, perguruan tinggi dituntut untuk cepat, inovatif, dan kreatif dalam menyajikan informasi kepada publik.

Ia menambahkan bahwa Unand juga berkomitmen memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendukung transparansi informasi.

Keberhasilan Unand dalam meningkatkan peringkat disebut sebagai hasil kerja sama seluruh civitas academica dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler