billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Terbitkan SE, Dorong Pemda Tak Ragu Gunakan BTT

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Tito Karnavian Terbitkan SE, Dorong Pemda Tak Ragu Gunakan BTT
Foto: Mendagri Tegaskan APBD Bisa Digunakan untuk Dukung Kopdeskel Merah Putih(Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah agar tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Tito menyampaikan bahwa selama ini banyak pemda enggan menggunakan dana BTT karena menganggapnya hanya untuk keadaan darurat.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada 7 Mei 2025.

Surat edaran ini memberikan dasar hukum bagi pemda dalam menggunakan dana BTT untuk pembentukan Kopdeskel, termasuk untuk membayar jasa notaris bagi desa-desa yang akan membuat badan hukum koperasi.

Pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan bagian dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pemda Diwanti-Wanti Wajib Dukung, Target Pembentukan Tuntas 12 Juli

Tito mengingatkan bahwa proses pembentukan Kopdeskel membutuhkan dukungan langsung dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa dan kelurahan.

Ia menegaskan bahwa kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program nasional ini dapat dikenai sanksi oleh bupati atau wali kota.

Jika kepala daerah tidak menindak, maka gubernur dan pemerintah pusat akan turun tangan memberikan teguran.

Tito juga menekankan bahwa bupati dan wali kota memiliki tanggung jawab penting dalam membina desa dan mengawal pelaksanaan program Kopdeskel Merah Putih di wilayah masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih sedang dipercepat oleh kementerian dan lembaga terkait.

Presiden Prabowo juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada 2 Mei 2025.

Satgas ini terdiri dari tiga level, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dan ditargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih terbentuk paling lambat pada 12 Juli 2025.

Zulkifli meminta dukungan penuh dari gubernur, bupati, wali kota, dan semua pihak yang terlibat untuk menyukseskan program ini, yang ia sebut sebagai titik awal kebangkitan desa-desa di Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Sejumlah narasumber lain yang hadir di antaranya Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dan Plt. Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP Edy Priyono.

Jajaran pemerintah daerah dan pejabat terkait dari seluruh Indonesia turut mengikuti rapat secara virtual.

Penulis :
Balian Godfrey