
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang menggunakan jalur laut perairan Malaka untuk memasok narkoba ke Indonesia.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Mei 2025, tim mengamankan barang bukti berupa 35,9 kilogram sabu-sabu dan 35.700 butir pil ekstasi dari lima tersangka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkoba melalui laut dari luar negeri.
Penangkapan Terjadi di Dua Lokasi di Pulau Rupat
Operasi dipimpin oleh AKBP Edi Munawar yang membentuk Tim III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut sempat mendeteksi keberadaan speed boat mencurigakan dari arah Malaka, namun pergerakan kapal sempat hilang dari pantauan.
Tim darat kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial A (21) dan J (44) di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat.
Dari tangan keduanya, disita tiga tas berisi 36 bungkus sabu dan enam bungkus besar ekstasi, satu unit sepeda motor, serta satu ponsel.
Di lokasi terpisah di kawasan yang sama, tiga pelaku lainnya berinisial T (36), F (31), dan JH (32) juga berhasil ditangkap.
Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir darat yang bertugas membawa narkoba tersebut ke daerah lain menggunakan kendaraan roda empat.
Barang bukti yang disita dari ketiga kurir ini meliputi satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, delapan unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
- Penulis :
- Balian Godfrey