Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Regulasi Baru Diharapkan Jaga Persaingan Sehat dan Tingkatkan Efisiensi Industri Pos

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Regulasi Baru Diharapkan Jaga Persaingan Sehat dan Tingkatkan Efisiensi Industri Pos
Foto: Asperindo Dukung Permen Komdigi 8/2025, Imbau Fokus pada Kualitas Layanan Kurir daripada Perang Tarif

Pantau - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengimbau seluruh perusahaan anggota untuk mengutamakan kualitas layanan ketimbang sekadar berlomba menawarkan tarif murah dalam menghadapi persaingan industri jasa pengiriman.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan dukungan penuh Asperindo terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang resmi diluncurkan oleh Menteri Meutya Hafid pada Jumat, 16 Mei 2025.

Sekretaris Jenderal DPP Asperindo, Tekad Sukatno, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif yang berisiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, dan justru merugikan keberlangsungan industri serta para pelaku usaha jasa kurir.

Free Ongkir Harus Jelas Asal-Usulnya, Harga Layanan Harus Transparan

Asperindo menekankan pentingnya penyesuaian diri penyelenggara pos terhadap ketentuan dalam Permen Komdigi, yang dinilai sebagai dasar pembaruan ekosistem pos dan kurir di era ekonomi digital dan e-commerce.

Regulasi ini didesain untuk mendorong efisiensi operasional, standarisasi layanan, dan pemerataan jangkauan pengiriman hingga ke pelosok Indonesia.

Tekad menyampaikan bahwa penyelenggara pos sebaiknya tidak terlarut dalam strategi promosi “free ongkir” yang sering digunakan marketplace, karena program tersebut merupakan bagian dari promosi internal antara platform, pembeli, dan penjual.

Permen Komdigi 8/2025 justru mendorong penetapan harga layanan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa.

Harga yang realistis dinilai penting untuk menjaga iklim usaha sehat dan meningkatkan kesejahteraan para kurir.

Perusahaan anggota Asperindo memang memiliki program potongan ongkir, namun potongan tersebut berasal langsung dari perusahaan pos dan kurir sendiri, bukan dari promosi eksternal.

Tekad menjelaskan bahwa pemberian “free ongkir” oleh penyelenggara pos biasanya hanya dilakukan secara sukarela dalam situasi darurat atau aksi sosial, seperti saat terjadi bencana alam.

Harapan Regulasi Diterapkan Secara Adil dan Menyeluruh

Asperindo berharap melalui penerapan Permen Komdigi ini, akan tercipta standar kualitas layanan yang konsisten, efisiensi biaya operasional, dan jangkauan pengiriman yang mampu melayani seluruh pelosok negeri.

Regulasi ini diyakini telah melewati proses harmonisasi antar-kementerian dan dirancang untuk menjawab tantangan distribusi logistik nasional.

Asperindo menegaskan bahwa regulasi harus diberlakukan secara adil kepada seluruh pelaku industri pos dan kurir, mencakup semua aspek layanan mulai dari pengumpulan (collecting), pemrosesan (processing), pengangkutan (transporting), hingga pengantaran (delivery).

Penulis :
Balian Godfrey