
Pantau - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 menegaskan komitmennya untuk menjaring informasi dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat guna memastikan tidak ada calon yang memiliki rekam jejak hukum yang bermasalah.
"Memang kami ini kolegial, ya, dan kami pun menjaring berbagai informasi dari K/L maupun masyarakat, maka penting adanya tolong bantu kami untuk mengusulkan figur-figur yang tidak ada suatu masalah hukum," ujar Ketua Pansel KY Dhahana Putra di Kantor KY, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Cek Latar Belakang Calon, Pansel Buka “Keran” Informasi Seluas-luasnya
Pansel akan meminta dukungan dari KPK, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek latar belakang para calon.
“Bahkan teman-teman civil society (masyarakat sipil). Jadi, dengan demikian, kami buka ‘keran’ semua,” tambah Dhahana.
Langkah ini dilakukan agar tujuh nama calon anggota KY yang akan diusulkan ke Presiden benar-benar memiliki integritas tinggi dan latar belakang yang bersih.
“Kami akan memilih figur-figur yang mumpuni, boleh katakan seperti ‘malaikat’. Jadi, tidak ada nafsu yang lain,” tegasnya.
Reformasi Kelembagaan dan Harapan Sinergi Peradilan
Anggota Pansel, Widodo, menambahkan bahwa komisioner KY mendatang harus mampu membangun sinergi dengan lembaga kekuasaan kehakiman serta mampu mendorong reformasi kelembagaan secara konkret.
“Sehingga peradilan yang mandiri, peradilan yang akuntabel, transparan, dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan keadilan itu diharapkan ke depan bisa terwujud,” ujarnya.
Dhahana menyebut, Pansel akan bersurat ke KPK, PPATK, dan lembaga lainnya untuk meminta penilaian jika nama-nama calon sudah masuk.
"Misalkan, PPATK. Ternyata dia (calon) mendapatkan penghasilan tidak klir, tidak reasonable, itu juga bisa. Di KPK, kalau ternyata pernah menjadi tersangka, terdakwa, ya tidak bisa," jelasnya.
Sosialisasi pendaftaran calon anggota KY berlangsung dari 6 hingga 28 Mei 2025, sementara pendaftaran dibuka pada 2 hingga 23 Juni 2025.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tersedia di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, APEL, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum.
- Penulis :
- Balian Godfrey