
Pantau - Seorang oknum anggota Polri bernama Bripda LO yang bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan, ditangkap karena diduga menjual amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, menyatakan bahwa Bripda LO berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, meski belum dapat memastikan asal kabupaten atau kota secara spesifik.
"Iya betul Bripda LO (asal Sultra). Dia itu kan pakai La Ode toh, pakai gelar La Ode, Saya tidak bisa pastikan itu Muna kah, Buton kah," ucapnya di Lanny Jaya.
Terbukti Suplai Amunisi Sejak 2017, Diserahkan ke Polda Papua
Bripda LO merupakan bintara remaja yang baru lima bulan bertugas setelah menyelesaikan pendidikan kepolisian.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua, di mana Bripda LO telah diserahkan bersama orang tuanya.
Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap keterlibatan Bripda LO dalam penjualan puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang terafiliasi dengan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib.
Bripda LO diketahui telah menjual amunisi secara ilegal sejak tahun 2017, kemudian sempat berhenti dan kembali melakukan aksi serupa pada tahun 2021 hingga terulang tahun ini.
Ia menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025, setelah mengetahui aktivitas ilegalnya telah terungkap oleh pihak kepolisian.
Komitmen Polri: Tidak Ada Ruang bagi Pengkhianat Institusi
Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi ke KKB, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi Polri.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," tegas Faizal.
PW saat ini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan peredaran senjata serta amunisi ilegal.
Kepala Humas Satgas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata api atau amunisi.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," tegasnya.
Polri berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap jaringan peredaran senjata demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
- Penulis :
- Balian Godfrey