
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disusun ulang, meskipun sudah ada draf dari periode DPR 2019–2024.
Penyusunan ulang dilakukan karena situasi dan kondisi saat ini dinilai telah berubah, sehingga diperlukan capaian baru serta penyesuaian dalam konteks akademik dan regulasi.
Draf dari periode sebelumnya tetap akan menjadi referensi dasar dalam penyusunan naskah baru.
RUU Diperbarui untuk Jawab Realitas Pekerja Rumah Tangga
Bob Hasan menjelaskan bahwa pembaruan ini juga mencakup naskah akademik, namun bagian pembukaan dari draf lama tidak akan dihapus sepenuhnya.
Masukan dari akademisi dan para pemangku kepentingan dianggap sangat penting untuk memperkuat substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Menurutnya, pekerja rumah tangga (PRT) masih menghadapi berbagai persoalan, seperti imbalan yang tidak layak, jam kerja berlebihan, serta minimnya akses terhadap hak-hak dasar.
Selama ini, mayoritas PRT bekerja tanpa kontrak resmi, hanya mengandalkan kesepakatan lisan yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas.
Bob Hasan menegaskan bahwa RUU PPRT sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan formal.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti