Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL
Foto: Organisasi sipil desak hakim akui kekerasan seksual dan femisida dalam kasus pembunuhan wartawati(Sumber: ANTARA/HO-Antara Biro Kalsel)

Pantau - Organisasi masyarakat sipil The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan aspek kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan wartawati berinisial J yang diduga dilakukan oleh Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL.

Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa korban J mengalami kekerasan seksual berupa perkosaan dan pemaksaan perkawinan sebelum akhirnya dibunuh.

Menurut ILRC, tindakan tersebut menunjukkan kekerasan yang berlapis dan berkelanjutan, yang menjadi indikator kuat bahwa kasus ini merupakan bentuk femisida.

Restitusi Tidak Bisa Digantikan Santunan, Keluarga Korban Berhak Dapat Keadilan

ILRC menegaskan bahwa terdakwa harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan pemulihan yang layak harus diberikan kepada keluarga korban.

Pemberian santunan oleh terdakwa tidak dapat dianggap sebagai bentuk restitusi yang sah dan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pidana.

ILRC juga menyatakan bahwa sanksi penjara dan administrasi seperti pemecatan dari dinas militer tidak cukup untuk menegakkan keadilan dalam kasus berat seperti ini.

Siti Aminah menekankan bahwa keluarga korban, berdasarkan Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Deklarasi Hak Korban), juga termasuk sebagai korban dan berhak atas restitusi, kompensasi, serta dukungan hukum dan psikososial.

Tuntutan Keadilan dalam Kasus Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI

Terdakwa Jumran diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap J.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, serta mendorong kehadiran ahli untuk mengungkap unsur rudapaksa dalam kasus ini.

ILRC berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan adil, dengan mempertimbangkan dimensi kekerasan seksual yang menjadi latar tragedi pembunuhan tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey