
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki ribuan anggota grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang memuat konten inses.
Grup yang dibuat sejak Agustus 2024 itu diketahui telah memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum akhirnya disuspend.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, "Grup ini (Fantasi Sedarah) dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami."
Penelusuran lebih lanjut dilakukan melalui proses forensik digital untuk mengidentifikasi perangkat yang digunakan para anggota grup tersebut.
Brigjen Himawan menambahkan, "Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut."
Penyelidikan juga mencakup kegiatan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial sembari menunggu hasil identifikasi dari perangkat digital yang telah disita.
Enam Tersangka Sudah Diamankan
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan tindak asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang terhubung dengan grup Fantasi Sedarah dan satu grup lain bernama Suka Duka.
Keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
MR diketahui sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah, sementara DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor aktif dalam grup tersebut.
Tersangka KA berperan sebagai kontributor aktif di grup Suka Duka.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menyebutkan, “Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.”
- Penulis :
- Arian Mesa